Selasa, 09 Oktober 2012

Sumber Rotan Banggai Akan Punah


Proteksi yang dilakukan Divisi Riset Perkumpulan PUSAR Banggai tentang keadaan hutan dan ketersediaan rotan di Kabupaten Banggai akan berkurang diperkirakan dalam waktu 10-15 tahun lagi akan hilang dari hutan Banggai dengan luas hutan 13,9%. Dari luas wilayah hutan yang telah digunakan untuk 5 izin IUPHHK, 3 izin perkebunan Kelapa Sawit, izin Pertambangan Nikel, Emas dan Migas dan penjualan tanah areal penggunaan lain serta perambahan liar yang semakin marak terjadi telah memotivasi terjadinya pengurangan luas hutan dimana rotan tumbuh dan berkembang

Aktifitas pengurangan hutan terjadi dipicu juga dengan menguatnya kebutuhan usulan perluasan desa untuk kepentingan tata desa dalam mengantisipasi pertambahan jumlah penduduk yang cukup tajam. Meskipun berbagai aturan negara dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya degradasi dan destruktif hutan namun akar permasalahan yang terjadi belum dituntaskan dengan tidak memilah dan memilih pelakunya sudah barang tentu permasalahan itu tidak dapat teratasi.
Mengapa belum tentu dapat teratasi? karena selama masih ada kebijakan lunak itu menjadi problem mendasar, masalah lainnya juga tidak hanya pada kebijakannya akan tetapi bentuk penyelesaian konflik kehutanan didaerah pula adalah alat picu yang menguat akibatnya ketidak maksimalnya upaya penyelesaian konflik kehutanan dilaksanakan akibatnya kelonggaran penerbitan izin menimbulkan konflik izin yang berkepanjangan karena izin diterbitkan sudah tentu akan sulit dicabut kembali, olehnya bagian terpenting dalam mendorong adanya praktek-praktek yang bermodus lahirnya konflik penggunaan hutan penting dihentikan dan selain menghentikan praktek penggunaan hutan berlebihan perlu dihentikan juga mengkampanyekan "untuk dan atas kepentingan pembangunan" yang dirasakan oleh masyarakat pesisir hutan tidak pernah sampai pada akar permasalahannya. Dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai yang mengalokasikan pola pemanfaatan ruang kawasan lindung didaratan KSA-KPA (kawasan suaka alam-Kawasan pelestarian alam) seluas 23.726 Kabupaten Banggai dalam lingkup perencanaan kehutanan untuk menetapkan dan memperluas kawasan hutan dari luas hutan 940.553 sampai tahun 2013 akan mencakup areal : Hutan Lindung 173.624 Ha atau sekitar 17,95%. Hutan Suaka seluas 18.654 Ha atau sekitar 1,93%. Kawasan Lindung seluas 257.928 Ha atau sekitar 26,67% dari total keseluruhan guna lahan di Kabupaten Banggai (sumber dinas kehutanan dan data PUSAR Banggai)

Kepentingan pembangunan yang menggunakan kawasan hutan perlu juga ditinjau kembali untuk ditegaskan dalam mengawetkan hutan sebagai ketahanan berbagai kepentingan penelitian, hunian hidup, dayadukung pangan, flora fauna, obat-obatan tradisonal dan lain-lain seperti juga rotan yang dinilai secara ekonomis dapat menambah pendapatan masyarakat disekitar hutan. Namun hal tersebut hanya sebuah mimpi karena hampir setiap tahun 2007-2011 Kecamatan Toili, Kecamatan Batui Selatan, Kecamatan Bualemo, Kecamatan Nuhon, Kecamatan Bunta, Kecamatan Simpang Raya dilanda banjir musiman

Padahal kecamatan-kecamatan yang sering dilanda banjir tahunan adalah wilayah potensi pangan dan penampungan rotan yang akan diekspor luar Banggai maupun luar negeri. Berikut dibawah adalah bentuk konsistensi masyarakat dalam memanfaatkan rotan didalam kawasan hutan Banggai, meskipun sistem penjulan dan pembelian terbanyak dipahami oleh masyarakat tani pengumpul rotan. terbanyak dilakukan pembeli / pengumpul rotan besar menghargainya dengan cara ijon. Adapun lainnya akan dijual dengan cara eceran dipasar-pasar tradional untuk dijadikan tali ikat atap rumbia (pelepah daun enau) atau dijual pada pengrajin rotan (meubel rotan). Hal itu dilakukan oleh petani pengumpul rotan karena mereka memerluka uang tambahan diluar penjualan kepada pembeli rotan besar yang telah jauh sebelumnya memberikan ikatan pinjaman kepada mereka (ijon) selama berminggu-minggu berada dalam hutan untuk mencari rotan     

Hal itu dirasakan petani pengumpul rotan sangat merisaukan dan beranggapan nilai beli rotan yang didapatkan dari kerja keras dari mengambil dalam hutan kemudian berilir disungai yang sangat beresiko nyawa “tidak sepadan” namun harus dilakukan dengan kerelaan dikarenakan mereka telah terikat dengan hutang dan kebutuhan rumah tangga dan juga kebutuhan menyekolahkan anak-anak mereka. Cerita keberuntungan masyarakat yang kerjanya menjadi petani rotan akan hilang dengan sendirinya diakibatkan dengan berbagai kebutuhan pembangunan yang menggunakan sumber daya hutan sebagai tempat nafkah bagi investor

Harapan akan terpenuhinya berbagai kebutuhan masyarakat pesisir hutan dengan ketersediaan hasil hutan seperti rotan akan hilang dan potensi konflik juga kejahatan sosial akan muncul dan meningkat seiring dengan atas nama pembangunan yang menitik beratkan pada penggunaan potensi hasil hutan tanpa ada upaya yang kongret dilakukan Negara dalam menjamin pemenuhan hak atas hidup masyarakat pesisir hutan dan juga menjamin wilayah masyarakat adat di Banggai
   
Proteksi  Wilayah Penghasil Hutan Rotan
Desa Penampung dan Warga Pemanfaat Rotan

Sebaran Petani Pengumpul Rotan
Perkecamatan dan Desa Kabupaten Banggai

Kecamatan Batui
Desa
Jumlah Petani/Pengumpul Rotan

Desa Honbola
37 Orang (2 Kelompok)
Kecamatan Kintom



Desa Babang Buyangge
43 Orang (3 Kelompok)

Desa Tangkian


Desa Kalolos


Desa Solan


Desa Solan Baru

Kecamatan Lamala



Desa Labotan
24 Orang (2 Kelompok)

Desa Teku

Kecamatan Balantak



Desa Batu Simpang
29 Orang (2 Kelompok)

Desa Sampaka


Desa Binsil K


Desa Tombang

Kecamatan Pagimana



Desa Bulu
21 Orang (2 Kelompok)

Desa Asaan

Kecamatan Lobu



Desa Balean
34 Orang (2 Kelompok)

Desa Bahenteng

Kecamatan Bunta



Desa Nanga-nangaon
42 Orang (3 Kelompok)

Desa Toima


Desa Matabas


Desa Doda Bunta

Kecamatan Simpang Raya



Desa Lokait
41 Orang (3 kelompok)

Desa Gonohop

Kecamatan Nuhon



Desa Mantan B


Desa Kabua-bua
47 Orang (4 Kelompok)

Desa Balaan


Desa Bangketa


Desa Tobelombang



Akses dan gambaran permasalahan yang dirasakan masyarakat pesisir hutan yang telah lama berjalan dan dirasakan penting untuk diberdayakan melalui berbagai model pendekatan usaha tidak bisa terjamin jikalau pihak pemerintahan secara terstruktur tidak mengawal dan melibatkan masyarakat dalam berbagai proses pembangunan dalam upaya penyelamatan hutan di Banggai. Tim Penulis Riset PUSAR Banggai

  • Web
  • PUSAR Banggai (Pusat Studi Advokasi Rakyat)