Focus Kerja PUSAR Banggai 2016



Deskripsi Issue Kerja :
Tata Ruang Dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Banggai dengan luas Wilayah 9.672,70 Km2, dan jumlah penduduk sebesar 311.684 jiwa, tingkat Kepadatan penduduk di Kabupaten Banggai 32 penduduk per km2. telah membuka ruang perubahan pembangunan yang cukup tajam terbukti dengan jumlah pemekaran 293 Desa 46 Kelurahan menjadi 448 Desa dan kecamatan dari 13 menjadi 18 Kecamatan di Kabupaten Banggai statistik 13 Kecamatan dengan luas wilayahnya yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan yang tujuannnya mendorong dan terbentuknya keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dipedesaan. Strategic penetapan pembangunan dan pemanfaatan keterbukaan yang dilakukan melalui kebijakan didalam kawasan hutan dan diluar kawasan hutan yang memungkinkan terjadinya pada perubahan tata ruang Kabupaten Banggai berdasarkan kebutuhan dan keberlanjutan hidup komunitas perlu diupayakan sinergitas perencanaan tata ruang yang dapat mendorong adanya klaim komunitas pesisir hutan yang berbasisikan pangan dan komunitas adat yang berkelanjutan dikawasan hutan yang dapat tersingkir dari wilayah kelolanya.  

Tata Ruang Hutan  dan Hak Kelola Masyarakat Adat
Strategi dan upaya pengelolaan kehutanan Kabupaten Banggai telah mendisikriminasikan kepentingan masyarakat adat loinang yang telah lama beradaptasi dan menfungsikan hutan sebagai hunian, interaksi budaya, budidaya pertanian, berburu untuk mempertahankan hidup telah di abaikan terbukti dengan ketegasan strategi pengelolaan kawasan lindung yang dituangkan dalam Revisi RTRW K 2009-2013;  1. Mempertahankan hutan lindung yang ada. 2. Mendelineasi dan menetapkan kembali kawasan status suaka alam margasatwa dengan kondisi habitat yang dilindungi yang mutakhir. 3 Mengendalikan kegiatan budidaya dikawasan pegunungan diwilayah bagian tengah Kabupaten Banggai. 4. Mengendalikan perkembangan fisik disekitar trase jalan Toili-Balingara yang memotong pegunungan diwailayah bagian tengah. 5. Mengendalikan pembangunan fisik disempadan sungai, pantai, waduk dan mata air. 6. Mengendalikan pemusnahan vegetase manggrove dipesisir pantai. 7. Membangun permukiman bagi suku saluan (loinang) dengan mempertimbangkan adat dan tradisi suku yang bersangkutan

Perkumpulan PUSAR Banggai lebih menitik beratkan pada hutan Kabupaten Banggai berdasarkan perkembangan peruntukan pemanfaatan hutan yang sangat minim kontrol multistakeholder, lemahnya ketegasan hukum, penetapan tataruang yang tidak partisipatif olehnya perlu ada  peninjauan kembali pemanfaatan hutan melalui Moratorium Hutan Banggai data Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai mengklaim luas hutan Kabupaten Banggai 13,9% (diluar APL 329.990) dalam data Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah tercatat hutan terluas ke dua dari Kabupaten Morowali dengan luas hutan 26,4% (diluar APL 417.266) sumber POKJA REDD Sulawesi Tengah 2011 dan database PUSAR Banggai luas hutan Kabupaten Banggai saat ini satistik dibawah menunjukan penggunaan hutan IUPHHK belum termasuk pertambangan Migas, Nikel perkebunan kelapa sawit PT. Sawindo, PT. Wira Mas Permai yang mengajukan permohonan seluas 17.500 Ha di Kecamatan Bualemo dan 17.500 Ha di Kecamatan Batui  (yang baru dimanfaatkan PT. Sawindo Cemerlang 6.000 Ha di Kecamatan Batui) dan PT. Kurnia Luwuk Sejati melalui kelompok tani atas nama Ganti Rugi Tanah Tumbuh (GRTT)

Masalah faktualnya destruktif dan degradasi hutan di Kabaupaten Banggai juga dipicu dengan adanya berbagai perusahan skala besar seperti pertambangan Nikel, Pertambangan Migas, perkebunan Sawit ,IPKTR IUPHHK dan Perambahan Liar warga pesisir hutan telah membuka ruang perubahan tutupan hutan. Dalam kurun waktu 3 tahun  terakhir 2009-2011. Problem lainnya konsesi wilayah pertambangan migas mengklaim bahwa luasan yang akan dieksplorasi maupn eksploitasi sesuai dengan peta MTS JOB meskipun belum terpenuhi keseluruhan namun akan tetap dilaksanakan namun hal tersebut menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup komunitas, flora, fauna dan lain-lainnya diwilayah sumber daya alam Kabupaten Banggai. Diperlukan gagasan kongkret upaya minimalisasi pelbagai krisisi termasuk krisis pangan dari desentralisasi kebijakan peruntukan sumber daya alam yang dilakukan pemerintahan pusat dan daerah ketika melakukan persetujuan wilayah yang diajukan oleh investasi terhadap hak atas sumber kelola rakyat, yang seharusnya dilakukan untuk kepentingan pembangunan yang berkelanjutan melibatkan rakyat dan duduk bersama dalam menetapkan perencanaan pembangunan.
Tata Pangan dan Resiko Bencana
Sementara dengan begitu banyak perluasan pemanfaatan hutan yang digunakan untuk kepentingan investasi mengakibatkan terjadinya gagal panen dan hal ini kalau terus dilarutkan maka Kabupaten Banggai akan mengalami krisis pangan. Table dibawah menunjukan keberhasilan panen beras Kabupaten Banggai, namun pada tahun 2009-2012 mengalami gagal panen dan pemerintahan telah menhajukan perluasan peruntukan mukim dan perkebunan diwilayah hutan kabupaten Banggai untuk mengantisipasi laju pertumbuhan penduduk dan kegagalan pertanian sebagai dasar kebutuhan pembangunan periode 2008-2013 yang dituangkan dalam rencana tata ruang Kabupaten Banggai.

Luas Panen, Produksi dan Produktifitas Padi, tahun 2008                 Pola Penggunaan Lahan 

Jenis Padi
Luas panen
(Ha)
Produksi
(Ton)
Produktifitas
(Kw/Ha)
Padi sawah
36.181
165.131
45,64
Padi ladang
2.177
6.051
27,80
Total
38.358  
171.182
73,44
Pola Penggunaan
Luas (Ha)
Pemukiman dan Pekarangan
13.537,7
Ladang
19.875
Sawah tadah hujan
7.655
Kebun campuran
40.474
Lain-lain
18.566,8
Total
100.108,5
Sumber data : Dinas Pertanian Kab. Banggai
.


Berbagai upaya yang dilakukan pemerintahan Kabupaten Banggai dalam menganggulangi krisis yang terjadi dilevel komunitas tanpa melakukan revleksi pemanfaat dan akibat krisis penggunaan sumber daya alam yang tidak terkontrol membuat Perkumpulan Pusat Studi Advokasi Rakyat (PUSAR) Banggai menyimpulkan untuk melakukan intervensi isu tata ruang dan pangan adalah sesuatu yang penting dilakukan untuk keberlanjutan dan pemenuhan hidup komunitas pesisir hutan dan komunitas adat loinang yang masih menjaga kearifan lokalNya.

  • Web
  • PUSAR Banggai (Pusat Studi Advokasi Rakyat)