Bahwa dasar terbentuk dan
orientasi pergerakan organisasi Perkumpulan Pusat Studi Advokasi Rakyat (PUSAR)
Banggai yaitu ; berbasiskan anggota korban sumber daya alam di dari 27 Desa melalui
keterwakilannya guna mewakili pikiran dan tindakan terbentuknya kerangka dasar
perjuangan masyarakat sipil untuk menyatukan diri dan turut menguatkan
peran-peran kontrol yang kemudian ditindak lanjuti dalam bentuk kebijakan yang
berpihak pada masyarakat sipil, kerangka positif yang dipandang penting sebagai
bagian dari kesadaran masyarakat yang menuntut adaNya perlindungan dan
rehabilitasi pelbagai aspek bangunan Negara terhadap mandate rakyat sebagai representase
konsederansi tata pilar Negara terhadap akses to justice diwilayah sumber daya
alam dengan mengedepankan azas dari rakyat adalah bagian dari pelaku
pembangunan yang konsisten dan berazaskan demokrasi dan partisipatif
sebagaimana diamandatkan dalam pelbagai undang-undang di Indonesia tentang hak
masyarakat diwilayah sumber-sumber kehidupan
yang berkelanjutan
Bahwa pentingnya berserikat
berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah salah satu dari bagian yang tidak
dapat dipisahkan untuk dijadikan dalam batang tubuh undang-undang yang
menguatkan peran rakyat dalam tata kelola sumber penghidupan dan pembangunan yang
dijalankan dan serta tata laksana demokrasi dalam setiap perilaku layanasn
sistem dalam Negara yang saat ini dijadikan landasan Negara maka dibutuhkan
sebuah pemikiran dan akses masyarakat sipil yang terorganisir guna mendorong
pelibatan masyarakat dalam menguatkan Negara dari pelbagai krisis multidimensi.