Perkumpulan PUSAR mempunyai peran dan kerja :
a.
Mendorong dan mengajak
multipemangku untuk membangun dan menguatkan gerakan dalam mewujudkan kebijakan
lingkungan dan ham yang pro rakyat :
·
Mendorong musyawarah antara pihak yang bersifat dialogis
sebagai suatu bentuk pendidikan populer bertujuan membangkitkan kesadaran
kritis lingkungan yang menjunjung ham dan menguatkan peran aksi komunitas dalam
membangun resolusi yang bermartabat terhadap sumber-sumber kelola.
b.
Mendorong wadah pusat informasi
kampung yang terorganisir untuk terlibat dalam peran tata laksana pembangunan
kini dan kedepan yang arif serta bijaksana.
Menguatkan peran partisipatif dan
mengasah kemampuan komunitas dalam melahirkan keputusan kolektif.
·
Input-input lainnya diharapkan selain mampu mengurangi
biaya-biaya produksi juga meningkatkan pendapatan petani dan sekaligus
melestarikan lingkungan sebagaimana prinsip utama pertanian berkelanjutan :
menjaga keseimbangan keragaman hayati, meningkatkan nilai ekonomi pertanian,
mempromosikan keadilan sosial, dan memastikan pengembangan manusia yang
menyeluruh. Melalui Pertanian Berkelanjutan, perempuan yang disingkirkan oleh
teknologi pertanian dapat kembali berperan aktif dalam proses pengambilan
keputusan, produksi, konsumsi dan distribusi pangan.
c.
Meningkatkan kapasitas
Perkumpulan PUSAR, wadah informasi kampung dalam menguatkan peran akses dan
kontrol tata laksana pembangunan.
·
Ruang lingkup pendidikan musyawarah adalah pendidikan bagi
komunitas atau kelompok, bagi pendamping, dan bagi fasilitator. Pendidikan
musyawarah juga memberikan pengetahuan motivasi, keterampilan atau keahlian,
dan keahlian pengembangan organisasi.
·
Guna meningkatkan sinergi berbagai kegiatan yang sudah dilakukan, Perkumpulan PUSAR menindak lanjuti dengan
pengkajian, penerbitan, dan penyebarluasan gagasan dan informasi bahan-bahan
tersebut diolah menjadi buku, selebaran, poster, kartu pos, dan modul-modul
pendidikan. Semua ini ditujukan untuk penguatan rakyat.
d.
Meningkatkan aksi galangan
sumber daya untuk menguatkan advokasi kerja bagi tata laksana kebijakan
lingkungan dan ham yang pro rakyat :
·
Dalam memperkuat upaya pemberdayaan komunitas, dibutuhkan jaringan
dan aliansi strategis, baik antara kelompok-kelompok komunitas, maupun antara
pendamping dan organisasi komunitas sipil. Hal ini bertujuan menggalang
kekuatan untuk aksi, lobi, dan negosiasi.
·
Advokasi bertujuan meningkatkan posisi tawar komunitas
kaitannya dengan kasus-kasus yang mereka hadapi terutama yang berkaitan dengan
kasus-kasus agraria dan masyarakat adat. Fokus utama advokasi diarahkan pada
advokasi kebijakan tata ruang dan sumber pangan sebagai upaya melakukan
pengorganisasian.
·
Pendampingan komunitas berfokus pada penguatan organisasi rakyat
khususnya organisasi tani lokal sebagai unsur penggerak advokasi reforma
agraria; dan pengembangan Ekonomi Rakyat, terutama usaha pertanian dan
meningkatkan pendapatan masyarakat yang mencakup pengembangan usaha kecil.