Senin, 01 Oktober 2012

Cagar Alam Pati-Pati Diserobot Sawit

Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Banggai tercatat ada 3 perusahan PT. Kurnia Luwuk Sejati, PT. Sawindo Cemerlang Group dan PT. Wira Mas Permai. Dari 3 perusahan perkebunan kelapa sawit 2 diantara perusahan telah melakukan penyerobotan diwilayah hutan konservasi yang pertama PT. Kurnia Luwuk Sejati menyerobot Kawasan Suaka Margasatwa Bakiriang dan PT. Wira Mas Permai melakukan hal yang sama menyerobot Cagar Alam Pati-Pati.

Sesuai surat keputusan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 757/Kpts-II/1999 tanggal 23 September 1999 tentang Penunjukan
Kawasan Hutan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah disebutkan bahwa luas kawasan hutan Provinsi Sulawesi Tengah adalah 4.394.932 ha atau sekitar 64% dari wilayah Provinsi (6.803.300 ha). Luas Kawasan lindung : Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (darat dan Perairan) : 676.248. Hutan Lindung : 1.489.923 Luas Kawasan Budidaya: Hutan Produksi Terbatas : 1.476.316. Hutan Produksi Tetap : 500.589. Hutan Produksi Konversi: 251.856 Luas Non Kawasan Hutan: Areal Penggunaan Lain:2.408.368Ha Berdasarkan surat penetapan Menhutbun tanggal 23 September 1999 tentang status hutan dan kawasan konservasi di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah ada 3 wilayah yang ditetapkan menjadi wilayah konservasi.


pertama KSM Bakiriang kedua CA Pati-Pati tiga SM Lombuyan. 3 wilayah konservasi yang ditetapkan adalah hunian berbagai species endemic dan flora fauna Sulawesi Tengah yang dapat berkembang biak agar dapat dijadikan tempat bagi siapa saja untuk melakukan riset keragaman hayati yang hampir punah dihutan Kabupaten Banggai. Akan tetapi pada tahun 2008-2009 2 (dua) wilayah konservasi yang ditetapkan menjadi objek kepentingan tambang Migas PT. DS LNG Donggi Senoro yang telah mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan KSM Bakiriang untuk kepentingan pertambangan dan PT. Wira Mas Permai Group diwilayah konservasi CA Pati-Pati CA Pati-Pati ditetapkan menjadi wilayah konservasi seluas 3.103,79 Ha terletak di Kecamatan Bualemo pada tahun 2010 PT. Wira Mas Permai Group (group perusahan PT. Sawindo Cemerlang Group dan PT. Kencana Group) melakukan ekspansinya diwilayah konservasi CA Pati-Pati. Padahal PT. Wira Mas Permai Group pada bulan Agustus 2009 baru mendapatkan izin rekomendasi Bupati Banggai Mamun Amir dengan luas 17.500 Ha diwilayah Kecamatan Bualemo namun aktifitas yang dilakukan oleh perusahan menggusur lahan yang disiapkan oleh Desa untuk pemukiman dan pertanian. Pada tanggal 29 Agustus 2012 dialog yang dilakukan bersama keterwakilan Warga di aula kantor BPN Provinsi Sulawesi Tengah baru diketahui bahwa pihak perusahan baru melakukan perpohonan izin HGU an PT. Wira Mas Permai Group di Kecamatan Bualemo Tanpa ada izin HGU PT. Wira Mas Permai Group telah dengan sengaja memanfaatkan kawasan CA Pati-Pati untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, aktivitas penggusuran tanpa izin HGU yang dilakukan oleh PT. Wira Mas Permai Group telah diketahui oleh eksekutif dan legislatif pada saat dialog digedung DPRD Banggai tanggal 29 Juli 2009 dibuktikan bahwa PT. Wira Mas Permai Group mengajukan KA ANDAL coppy paste Kabupaten Bulungan dan tandatangan warga yang diajukan untuk mensahkan warga setuju masuknya PT. Wira Mas Permai Group di Kecamatan Bualemo adalah fiktif Keterwakilan warga-warga Desa yang bersandar pada CA Pati-Pati karena DAS Mayayap dalam dialog yang dilakukan pada tanggal 29 Juli 2009 diungkapkan juga apabila hutan dan CA Pati-Pati dibuka maka warga disekitar hutan akan menerima dampak buruk, karena sumber air yang dialirkan dari DAS Mayayap akan kering dan sebagian satwa yang dikawasan tersebut akan menjadi hama bagi pertanian warga yang bersandar pada hutan di Kecamatan Bualemo. Salah seorang warga dari Desa Mayayap mengatakan warga Desa Mayayap tidak makan "buah sawit" jadi jangan dirusak sumber penghasilan pangan yang ada di Desa kami.

  • Web
  • PUSAR Banggai (Pusat Studi Advokasi Rakyat)