Perusahan PT. Sawindo Cemerlang Group laporkan Kepala Desa Sukamaju I Kecamatan Batui Selatan ke Polsek Batui untuk menghadap dan dimintai keterangannya tertanggal 1 Oktober 2012, terkait dengan aksi pencabutan bibit kelapa sawit yang dilakukan warga Desa. Pemanggilan Kepala Desa Sukamaju I Kecamatan Batui yang dilakukan oleh Polsek Batui membuat warga Desa Sukamaju semakin marah karena perusahan PT. Sawindo Cemerlang Group jauh sebelumnya telah dikirim surat teguran secara resmi oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa namun tidak ditindak lanjuti oleh pihak perusahan
Protes yang dilakukan warga dan Kepala Desa Sukamaju I Kecamatan Batui Selatan Kabupaten Banggai seharusnya sudah ditanggapi dengan serius oleh Kakanwil BPN Porvinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 29 Agustus 2012 dijelaskan bahwa Desa Sukamaju I adalah wilayah transmigrasi yang tidak boleh diajukan masuk dalam wilayah yang dimohonkan oleh PT. Sawindo Cemerlang Group dan kalau itu terjadi maka pihak BPN Provinsi Sulawesi Tengah akan meminta kepada pihak perusahan PT. Sawindo Cemerlang Group untuk mengeluarkannya
Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah juga menjelaskan bahwa perusahan PT. Sawindo Cemerlang Group belum ada izin HGU, pihak perusahan baru mengajukan permohonan izin HGU. jadi belum mutlak pihak perusahan dengan sengaja melakukan penggusuran diwilayah Desa Sukamaju I Kecamatan Batui Selatan Kabupaten Banggai.