Minggu, 23 September 2012

Kasus Tanah Mantan Kapolres Banggai Dihentikan

FOTO:http://www.harianmercusuar.com
LUWUK– Kasus penyerobotan lahan yang dilakukan PT Donggi Senoro (DS) LNG terhadap lahan milik salah satu direktur di Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Wahyu Tri Widodo di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai dihentikan. Penghentian itu diduga karena telah dilakukan negosiasi dengan PT DS LNG. Penasehat Hukum (PH) Mantan Kapolres Banggai itu, Sukirlan Sandagang SH,
Selasa (11/9) kemarin mengakui, kasus penyerobotan tanah yang dilakukan PT DS LNG terhadap lahan milik Kombes Pol Drs H Wahyu Tri Widodo untuk sementara dihentikan proses penyelidikannya. 

 Penghentian sementara itu katanya atas permintaan klienya. Ia mengakui tidak mengetahui persis penyebab penghentian sementara penyelidikan kasus tersebut. Katanya, itu adalah kewenangan kliennya. Pihaknya hanya sebagai PH yang melaksanakan keinginan kliennya. Ketika kliennya memintanya menghentikan sementara penyelidikan kasus itu, PH harus mengikuti. 

 Meskipun demikian, Sukirlan juga mengatakan, kemungkinan ada kesepakatan-kesepakatan yang dibangun kedua belah pihak terutama menyangkut pembebasan lahan tersebut. Apakah kesepakatan yang dibangun menyangkut harga tanah? Kata Sukirlan, itu salah satu yang dibahas dalam negosiasi tersebut. “Saya belum mengetahui bagaimana kelanjutan dari kesepakatan itu, tetapi kita sedang melakukan negosiasi dengan PT DS LNG,” katanya. Proses pembebasan lahan oleh PT DS LNG yang memanfaatkan tangan pemerintah Kabupaten Banggai telah menetapkan harga tanah sebesar Rp35 ribu per meter. 

Harga tanah tersebut merupakan harga mati yang tidak bisa dinaikan lagi dengan alasan apapun. Jika hasil negosiasi harga tanah mantan Kapolres Banggai dengan PT DS LNG mengalami kenaikan dari harga yang telah ditentukan, maka kasus lama akan muncul kembali. Sebab, sebagian pemilik lahan yang terkena pembangunan jalan itu, telah dibayarkan dengan harga sebesar Rp 35 ribu permeter. Dalam pembebasan lahan untuk pembangunan kilang migas di Desa Uso, Kecamatan Batui beberapa waktu, terdapat varitas harga. Sebelumnya PT DS LNG membayar sebesar Rp10 ribu dan Rp9 ribu bagi lahan yang berada pada jarak 101 meter dari jalan utama.

 Anehnya, PT DS LNG membayar sebesar Rp150 ribu permeter pada beberapa pemilik lahan yang tetap mempertahankan tanahnya. Akibatnya, masyarakat pemilik lahan yang dibayarkan hanya Rp10 ribu dan Rp9 ribu permeter melakukan aksi menuntut harga pembayaran yang sama. (rd) Sumber:http://www.radarsulteng.co.id

  • Web
  • PUSAR Banggai (Pusat Studi Advokasi Rakyat)