Ilustrasi foto: http://roydecel.blogspot.com |
BANGGAI, MERCUSUAR- Koalisi Advokasi Sawit Banggai (KASB) Rabu (29/7) di Alun-alun Adipura Luwuk melakukan demo, menolak ekspansi perkebunan kelapa sawit oleh PT Wira Mas Permai (WMP) kecamatan Bualemo seluas 17.500 Ha.
“Ini akan membawa dampak negatif terhadap kelestarian ekosistem.
Karena memusnakan keanekaragaman hayati, serta menjadi penyebab bencana ekologi yang setiap saat dapat mengancam masyarakat di kecamatan Bualemo,” jelas KASB dalam realease-nya.
Selain itu, ekspansi perkebunan kelapa sawit selalu menimbulakan persoalan dengan masyarakat. Dicontohkannya, PT Sawindo Cemerlang (SC) di Kecamatan Batui. PT SC melakukan penyerobotan dan merusak tanah masyarakat desa Sisipan. Kemudian PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Kecamatan Toili, yang melakukan perusakkan 13 kebun warga Agoestate.
Hingga saat ini kasus tersebut, sudah di Pengadilan Negeri Luwuk. “Ekspansi perkebunan kelapa sawit ini selalu menimbulkan masalah dengan masyarakat,” ungkap KASB.
Masih menurut KASB, fakta persoalan ekspansi perkebunan oleh PT WMP di Bualemo telah ada, diantaranya penipuan tanda tangan serta Kerangka Acuan (KA) Amdal.
Penipuan tanda tangan terjadi di Desa Malik Kecamatan Bualemo, saat sosialisasi pra-kondisi masuknya PT WMP pada 26 Januari lalu. Dimana, daftar hadir saat sosialisasi hanya sebatas perkenalan PT WMP kemasyarakat.
Ternyata daftar hadir itu, diubah menjadi daftar nama-nama yang memberikan persetujuan pembangunan oleh PT WMP. Kemudian KA Amdal yang diajukkan merupakan copy paste.
“Kami (KASB) berpendapat, upaya dan perlakuan PT WMP yang bekerjasama dengan pemkab Banggai, dalam hal perencanaan pembangunan infrastruktur perkebunan kelapa sawit di Bualemo dan Batui perlu ditolak,” tandas mereka.
Olehnya, KASB mendesak pemerintah Banggai: Pertama, mencabut SK Bupati No 525.26/15/Disbun tentang penetapan izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT WMP seluas 17.500 Ha di kecamatan Bualemo.
Kedua, pemerintah segera menghentikan segala aktifitas PT WMP yang saat ini telah melakukan pembibitan di desa Salu. Ketiga, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai tak terbitkan Izin Hak Guna Usaha. Keempat, meminta dinas perkebunan tidak menerbitkan Izin Usaha Perkebunan PT WMP. Serta meminta agar anggota DPRD terpilih untuk lebih memperhatikan masyarakat dan dampak lingkungan.
“Pentingnya sebuah tinjauan kembali izin yang akan diterbitkan di wilayah Sumber Daya Alam. Karena merupakan bentuk kesadaran yang harus dimandatkan, hingga tidak berdampak krusial dan mendiskriminasi ekonomi penduduk,” kata mereka. AGK
Sumber:http://www.harianmercusuar.com/