Minggu, 30 September 2012

Warga Batui dan Batui Selatan Menolak Izin HGU PT. Sawindo Cemerlang Group



Perihal   : Menolak Penerbitan Izin HGU PT. Sawindo Cemerlang
  Di Kecamatan Batui Kabupaten Banggai.



Kepada Yang Terhormat :
1.       Ditjen Badan Pertanahan Nasional
2.       Menteri Pertanian dan Perkebunan
3.       Menteri Kehutanan.

Di –
                                J a k a r t a.

Dengan Hormat,
Sehubungan dengan permohonan izin HGU PT. Sawindo Cemerlang di Kecamatan Batui dan Batui Selatan Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah, yang saat ini tengah diajukan oleh pihak perusahan PT. sawindo Cemerlang kami sebagai warga yang bertanda tangan pada lampiran surat dan kronologis masalah. Yangmana perusahan PT. Sawindo Cemerlang telah dengan sengaja membuat warga kehilangan sumber pertanian dan pemukiman dan serta merencanakan terjadinya konflik sesama warga di Kecamatan Batui dan Batui Selatan.

Dimohon kiranya permohonan izin HGU PT. Sawindo Cemerlang yang diketahui melalui surat BPN Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 16 Agustus 2012 , Nomor. 1122 / 72 / VIII / 2012 Perihal Undangan Rapat Pleno Permohonan Hak Guna Usaha PT. Sawindo Cemerlang, Tanggal, 30 Agustus 2012, Bertempat Ruang Polibu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini pihak perusahan PT. Sawindo Cemerlang baru mengajukan izin HGU seluas 6.900 Ha.  Diwilayah Hutan Produksi Konversi bukan diwilayah lahan warga.


Lahan warga dimaksud adalah Areal Penggunaan Lain APL yang telah dimohonkan oleh kelompok tani menurut perusahan PT. Sawindo Cemerlang. Berdasarkan hal tersebut kami sebagai pemilik lahan yang telah dirugikan oleh PT. Sawindo Cemerlang menyatakan permohonan wilayah HGU PT. Sawindo Cemerlang sangat bertentangan dengan informasi data yang diajukan oleh perusahan PT. Sawindo Cemerlang di Kecamatan Batui dan Batui Selatan tentang status tanah yang diajukan dan adanya pelepasan lahan untuk diplasmakan dan Hutan Produksi Konversi apalagi dikatakan bahwa pada umumnya warga di Kecamatan Batui dan Batui Selatan tidak keberatan dengan adanya PT. Sawindo Cemerlang dalam melaksanakan aktivitas penggusurannya. Secara tegas kami meminta pihak-pihak yang terkait tidak mengeluarkan izin HGU PT. Sawindo Cemerlang karena telah memanipulasi data petani plasma, menggusur lahan tanpa informasi/perjanjian pada pemilik, penerbitan SKT Aspal (terlampir kronologis) untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan bersama ditingkat warga, perusahan dan pemerintahan sebagai bentuk dari kesadaran warga yang menginginkan adanya suasana kondusif di Kecamatan Batui dan Batui Selatan

Demikian perihal surat penolakan penerbitan izin HGU PT. Sawindo Cemerlang disampaikan untuk dimaklumi.


Luwuk, 23 September 2012
Kami yang mewakili bertandatangan secara kolektif
(terlampir)



Tembusan Kepada Yang Terhormat :
1.       Walhi Sulawesi Tengah di Palu
2.       Perkumpulan PUSAR Banggai di Luwuk
3.       Perkumpulan Sawit Watch di Bogor
4.       Pos Informasi Kampung Batui di Tolando
Haris Ajis, Mina Indangan, Mas Paimin, Abdi Waldi A Maleto SH.
Harsun Horose, Djamun Hakim, Bahtiar Du’u Maman, Hi. Rudin, Kades Nonong
Kades Kayowa, Kades Ondo-Ondolu I, Lurah Bakung.
5.       Pos Informasi Kampung Batui Selatan di Gori-Gori
Aco Dahlan, Pabeangi Ladjo. SP, Kades Sukamaju I, Kades Masing, Kades Bonebalantak



 Kronologis Masalah
PT. Sawindo Cemerlang Group Merampas Lahan Warga dan Upaya Warga Mempertahankan Lahan
Kecamatan Batui, Kecamatan Batui Selatan Kabupaten Banggai.

Kronologis Penggusuran

Aktivitas PT. Sawindo Cemerlang

Upaya Warga
Tahun 2009 Pengusuran tanah dan tanaman rakyat untuk pembangunan jalan yang akan digunakan perkebunan kelapa sawit PT. Sawindo Cemerlang Group di Kecamatan Batui Kelurahan Sisipan.

Juli 2009 Penyidik polsek Batui mengakui telah menerima laporan sejumlah petani terkait dugaan penyerobotan dan perusakan tanah untuk kepentingan perusahaan sawit. Hal itu dikatakan Bripka Syafei Badi kepada harian ini di Batui kemarin, berdasarkan penyidikan dilapangan terkait laporan sejumlah warga pemilik lahan, ternyata mengandung unsur kebenaran, dimana pihak pengelola sawit PT. Sawindo dalam tahapan pembuatan jalan menuju lokasi pembibitan, diduga telah menyerobot tanah warga dan menggusur sejumlah tanaman produktif milik petani.


Warga kelurahan Sisipan yang digusur lahan pertaniannya melaporkan pada Polsek Batui tentang aktivitas penggusuran yang dilakukan oleh PT. Sawindo Cemerlang Group. Namun laporan warga tidak ada tindak lanjut dari pihak Polsek Batui dan PT. Sawindo tetap melakukan aktivitas penggusuran pembukaan jalan untuk lokasi pembibitan kelapa sawit.

Warga melakukan pemblokiran jalan masuk ke lokasi pembibitan Boloboloa sub Kelurahan Tolando, karena PT. Sawindo Cemerlang Group menggusur lahan warga tanpa ada komunikasi dengan pemiliki lahan.

Boulduzer PT. Sawindo Cemerlang Group disegel menggunakan police line terkait aduan warga yang digusur lahannya.

Warga mengadukan penggusuran lahan yang dilakukan oleh PT. Sawindo Cemerlang Group ke DPRD dan Bupati Banggai, namun laporan yang disampaikan warga sampai saat ini belum ada kejelasannya.

Tahun 2009 PT. Sawindo Diminta Hentikan Operasi, Kepala Bidang Perizinan Dinas Kehutanan Banggai secara tegas meminta kepada PT. Sawindo Cemerlang Group untuk menghentikan operasional pembukaan jalan untuk kepentingan pembibitan sawit di wilayah Kecamatan Batui dan pihak perusahan diminta untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak pemegang konsesi merujuk pada permohonan izin HGU perkebunan kelapa sawit dengan luasan HPK yang diajukan perusahaan PT. Sawindo Cemerlang Group di Kecamatan Batui, Kecamatan Batui Selatan tumpang tindih dengan pemegang HGU PT. Delta Subur Permai dan Izin Konsesi IUPHHK PT. Palopo Timber 


Tahun 2009 Warga Kecamatan Batui melakukan pengaduan ke DPR Kabupaten Banggai kaitan aktivitas penggusuran lahan yang dilakukan PT. Sawindo Cemerlang.

Tahun 2009 Warga Kecamatan Bualemo melakukan dialog dan mengadukan PT. Wira Mas Permai (perusahan yang sama PT. Sawindo Cemerlang Group anak perusahan PT. Kencana Group), di DPR Kabupaten Banggai tentang pemalsuan tandatangan warga setuju dengan PT. Wira Mas Permai.

Dalam dialog diketahui KA ANDAL PT. Wira Mas Permai coppy paste perusahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bulungan.

DPR Kabupaten Banggai mengeluarkan Rekomendasi Penghentian Sementara aktivitas PT. Wira Mas Permai di Kecamatan Bualemo yang telah menggusur APL Desa berdasarkan keterangan dinas kehutanan Banggai bahwa APL Kecamatan Bualemo telah bertuan.


Warga Kecamatan Bualemo mengirim surat penolakan ke DPRD Kabupaten Banggai agar HGU PT. Wira Mas Permai tidak diterbitkan

Rekomendasi DPR Kabupaten Banggai Nomor : 005/117 DPRD tertanggal 29 Juli 2009 tidak dijadikan pegangan perusahan PT. Wira Mas Permai tetap melakukan penggusuran dilahan APL Desa Kecamatan Bualemo.
Tahun 2009 DPRD Kabupaten Banggai membuat TIM POKJA untuk melakukan infentarisir kembali wilayah aktivitas PT. Sawindo Cemerlang Group yang dipermasalahkan oleh warga. Namun hasil kerja TIM POKJA sampai tahun 2012 tidak bekerja dengan maksimal kaitannya dengan aduan yang disampaikan oleh warga. 

DRP Kabupaten Banggai membuat TIM POKJA atas aduan warga sekaitan aktivitas perusahan perkebunan kelapa sawit PT. Wira Mas Permai dan PT. Sawindo Cemerlang yang dianggap telah membuat kerugian pada warga


Harapan warga dengan adanya TIM POKJA yang dibentuk DPRD Kabupaten Banggai dapat memberikan rasa keadilan bagi warga Kecamatan Bualemo namun sampai tahun 2012 hasil kerja TIM POKJA untuk penyelesaian penggusuran APL Desa di Kecamatan Bualemo tidak ada.
Tahun 2011, 2 Orang warga Kelurahan Tolando Kecamatan Batui di periksa Polsek Batui terkait penjualan dan penerbitan SKT Aspal atas nama kelompok yang melibatkan humas PT. Sawindo Cemerlang Group.


Kelompok tani yang dirugikan melaporkan pada polsek Batui namun hanya sebatas pemeriksaan dan penahanan 1 orang warga yang diduga telah dengan sengaja menjual dan menerbitkan SKT Aspal. Namun pelaku lainnya sampai sekarang tida pernah diperiksa atas penerbitan dan penjualan lahan milik kelompok tani Kelurahan Tolando.

Tahun 2010-2011 banyak diterbitkan SKT Aspal atas nama kelompok tani fiktif. Diduga Humas PT. Sawindo dan pemerintahan yang bukan wilayah administrasi Desa/Kelurahan mengeluarkan SKT 


Warga menemukan daftar nama-nama kelompok tani fiktif dan tandatangan pemerintahan Desa/ Kelurahan yang bukan admnistrasinya mengeluarkan SKT

Fakta lainnya Warga menemukan daftar nama orang yang sudah meninggal dan masih anak dibawah umur telah didaftarkan menjadi anggota kelompok tani untuk mendapatkan SKT dan akan dijual pada perusahan PT. Sawindo Cemerlang Group.

PT. Sawindo Cemerlang Group diduga melakukan aktivita penggusuran lahan warga yang ada tanamannya pada malam hari dan tidak ada komunikasi pada pemilik lahan


Warga Desa Honbola pada sore hari yang memiliki lahan yang digusur oleh PT. sawindo Cemerlang Group pada sore hari masih berada dilahannya dan mengambil tanaman pisang untuk dibawa pulang, namun pada pagi harinya lahannya telah digusur dan melihat bahwa tidak ada lagi yang tersisa tanaman diatas lahan

Pemilik lahan yang telah digusur lahannnya mencari informasi kepada pihak Humas PT. Sawindo Cemerlang Group yang diduga telah memanipulasi data tentang

PT. Sawindo Cemerlang Group menggusur persiapan lahan pemukiman dan pertanian milik warga Desa Sukamaju I Kecamatan Batui Selatan tanpa ada komunikasi pada pemerintahan Desa dan warga.

Pemerintahan Desa dan Warga Desa menolak izin HGU PT. Sawindo  Cemerlang memanfaatkan APL yang telah ditetapkan melalui perencanaan Desa untuk mukim oleh pemerintahan Desa dan BPD
Namun perusahan PT. Sawindo Cemerlang tanpa ada komunikasi melakukan penggusuran. Akibatnya warga dan pemerintahan Desa memprotes aktifitas perusahan diwilayah Desa Sukamaju dikantor perusahan PT. Sawindo Cemerlang

Aduan warga diterima oleh KTU Perusahan Saudara Aripin dalam dialog dengan Kepala KTU berjanji tidak akan meneruskan aktifitas landclearing di Desa Sukamaju I
Akan tetapi janji perusahan tidak akan melakukan landclearing tidak ditepati, perusahan terus melakukan landclearing diwilayah Desa Sukamaju I. Kepala Desa Sukamaju I, BPD dan warga membuat pertemuan tentang penggusuran lahan milik Desa dan dituangkan dalam Berita Acara Pertemuan Desa

Tujuan surat pemerintahan Desa dan warga kepada Bupati Banggai, yang intinya surat tsb memuat tentang aktifitas perusahan yangmana telah merugikan desa dan warga Desa Sukamaju I dan meminta pada pemerintahan Daerah melalui Bupati Banggai agar menghentikan aktifitas perusahan dan meminta agar tidak meemberikann izin HGU masuk ke wilayah Desa Sukamaju I.

Eks HGU Tapioka an. PT. Toili Indotama masuk dalam wilayah administrasi Desa Kayowa dan Desa Sukamaju I Seluas 2.5090 Ha telah dikuasai dan ditanami sawit, tanpa ada komunikasi dengan warga 2 Desa tentang status tanah yang telah berakhir izin.

Sosialisasi status Eks HGU Tapioka PT. Toili Indotama diwilayah 2 Desa Kecamatan Batui dan Batui Selatan tidak pernah dilakukan, yang seharusnya ada informasi tentang status tanah HGU yang telah berakhir izinnya agar warga dapat manfaatkan dan dikelola sesuai keperuntukannya.    

PT. Sawindo Cemerlang Group melakukan penggusuran lahan APL yang telah ditetapkan Desa untuk perluasan mukim dan pertanian Desa Nonong Kecamatan Batui tanpa ada komunikasi atau sosialisasi tentang pelepasan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

Warga dan Pemerintahan Desa Nonong menolak PT. Sawindo Cemerlang memanfatkan asset yang ada diDesa Nonong untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit
Ratusan warga Desa Nonong melakukan penahanan paksa terhadap buruh dan eksapator milik PT. Sawindo Cemerlang yang akan beraktifitas diwilayah Desa Nonong.

Humas PT. sawindo Cemerlang Sarpin Umpel mendatangi warga Kelurahan Tolando Kecamatan Batui untuk menandatangani petani plasma yang telah disetujui oleh Camat dan Lurah Tolando.

Kelompok tani plasma yang diajukan PT. Sawindo Cemerlang fiktif, terbukti kuat manipulasi data petani plasma dengan aktivitas yang dialukan humas PT. Sawindo Cemerlang Group mendatangi warga dan meminta tandatangan kepada warga untuk dijadikan petani plasma yang tidak tahu dimana letak tanahnya dengan luas 2 ha

Warga hanya dimintai tandatangan dan memiliki 2 ha lahan. Sementara lahan yang sesungguhnya mereka tidak tahu letaknya.

PT. Sawindo Cemerlang Group melakukan sosialisasi AMDAL kegiatan Konversi Tanaman kakao Menjadi Kelapa Sawit di Desa Honbola.


Sosialisasi AMDAL yang dilakukan oleh PT. Sawindo Cemerlang Group lebih didominasi aparatus Desa Honbola dari pada kehadiran warga dalam pertemuan

Tahun 2011 Warga Desa Honbola mengajukan HTR diwilayah Admnistrasi Desa, namun pihak kehutanan menyatakan pengajuan yang dilakukan oleh warga tumpang tindih dengan izin PT. Sawindo Cemerlang Group, sementara wilayah pengajuan izin HTR warga diwilayah yang disosialisasikan perusahan

Wilayah HGU PT. Delta Subur Permai telah dikonversi oleh PT. Sawindo Cemerlang Group tanpa ada sosialisasi dengan warga Desa Honbola, karena status HGU PT. Delta Subur Permai adalah lahan warga Honbola yang telah dirampas dan dijadikan HGU perkebunan kakao.

HGU PT. Delta Subur Permai seluas 4.90 Ha yang baru diketahui izin HGU PT. Delta Subur Permai baru terbit pada tahun 1996 yang dikuasai oleh anak perusahan PT. Nyiur Inti Mas Group (PT. Sentral Sulawesi milik Raja Banggai) terletak di Desa Honbola yang dirampas dan digusur paksa dari warga pada tahun 1984 telah di Tanami kelapa sawit

Status HGU PT. Delta Subur Permai diketahui oleh warga baru diterbitkan pada tahun 1996. Sementara penggusuran dan perampasan paksa yang dilakukan perusahan telah 12 tahun lamanya. Terhitung terbitnya HGU dan pelaksanaan penggusuran paksa yang dilakukan oleh perusahan.

Kasus lahan yang disengketakan warga Desa Honbola Kecamatan Batui telah lama terjadi dan diketahui secara umum di Kabupaten Banggai dan total penangkapan dan pemenjaraan terhadap 14 orang warga Desa Honbola yang dilakukan Polres Banggai menurut BPN Provinsi Sulawesi Tengah tidak ada informasi atau data yang diterima (tidak tahu dengan kejadian) yang disampaikan ketika dialog tanggal 25 September 2012 diaula BPN Prop Sulawesi Tengah.

Sepengetahuan warga Desa Honbola bahwa lahan yang terletak di Seseba yang dikuasai melalui HGU perkebunan kakao an. PT. Delta Subur Permai, dikuasai oleh oknum-oknum Polsek Batui dan ditanami palawija (jagung) dengan alasan untuk pengamanan dari konflik warga dan pihak perusahan. Yang pada faktanya telah ditanami kelapa sawit menurut keterangan BPN Prop Sulawesi Tengah bahwa pihak perusahan PT. Delta subur Permai telah konversikan komoditas tanaman kakao menjadi kelapa sawit melalui BPN Kabupaten Banggai.

Warga Desa Honbola yang akan bertani dilahan yang disengketakan dapat diberikan namun hanya status pinjam pakai melalui permohonan surat kepada manager perusahan atau oknum polsek yang diberi kuasa oleh pihak perusahan PT. Delta Subur Permai.

PT. Sawindo Cemerlang Group menggusur lahan yang telah digarap dan diputuskan melalui musyawarah adat untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit melalui pembentukan kelompok tani fiktif.

Pemangku Adat Batui melalui surat keterangan Nomor : 02/DT/KL/BTI/2012 memberikan keterangan tentang wilayah adat  yang saat diklaim sebagai APL adalah tanah bertuan yang telah ditetapkan melalui putusan adat tentang hak kepemilikan dan dibuka sejak lama dan kemudian ditinggalkan pemiliknya yang telah pindah kampung namun aktif bertani karena factor usia yang sudah manula tidak mampu untuk kembali melakukan aktivitas diwilayah yang telah dibukanya melalui ptusan adat tahun 1975

Namun lahan tersebut telah diperjual belikan mengatasnamakan kelompok tani diduga ada keterlibatan huma PT. Sawindo Cemerlang Group dan unsure pemerintahan Desa/Kelurahan

Kepala Kelurahan Sisipan mengeluarkan rekomendasi Nomor : 592.2/137/SIP/2010 tentang penunjukan pengawasan wilayah Administras di Limison untuk menertibkan wilayah administrasi wilayah APL Kelurahan Sisipan.

Agustus 2012 perusahan PT. Sawindo Cemerlang Group  dan BPN Provinsi Sulawesi Tengah memplenokan pengajuan izin HGU PT. Sawindo Cemerlang Group seluas 6.900 Ha di Kecamatan Batui dan Batui Selatan  dengan menghadirkan perwakilan warga


29 Agustus 2012 PT. Wira Mas Permai wilayah permohonan izin HGU di Kecamatan Bualemo dan PT. Sawindo Cemerlang (Group perusahan PT. Kencana Group) mengajukan izin wilayah HGU di Kecamatan Batui dan Batui Selatan Kabupaten Banggai, melalui BPN Prop Sulawesi Tengah tidak jelas indikasiNya, yang diajukan dalam permohonan wilayah izin HGU PT. Sawindo Cemerlang menurut keterangan Kakanwil BPN Prop Sulteng diluar kawasan lahan warga lebih tepatNya kawasan Hutan Konversi dan Hutan Konversi Produksi (HK-HKP))

HK dan HKP yang dimaksud diketahui masuk dalam wilayah izin IUPHHK PT. Palopo Timber dengan meliputi Kecamatan Toili, Batui Selatan, Batui dan Kintom RKLnya di Desa Uling

Aktivitas penggusuran lahan yang dilakukan oleh PT. Sawindo Cemerlang Group dilahan warga dilaksanakan setiap hari dan malam hari. Kepala Desa Suka Maju I dan Kepala Desa Nonong telah melayangkan surat teguran/pemberhentian aktivitas didesanya kepada pihak perusahan, namun perusahan tidak menggubrisnya

Warga kelurahan Tolando, Kelurahan Sisipan Kecamatan Batui melaporkan aktivitas penggusuran dan penerbitan SKT Aspal yang dilakukan oleh Humas dan perusahan PT. Sawindo Cemerlang kepada Polsek Batui sampai saat ini para pelaku dan perusahan masih terus aktif melakukan penggusuran dan fatalNya Pemda terkesan diam dengan aduan yang dilakukan oleh warga dan aparatus Desa.

warga menyampaikan aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahan PT. Sawindo Cemerlang Group. Yangmana pihak perusahan telah menggusur lahan yang masih produksi dengan alasan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan oleh pemiliknya. Yang pada faktanya bahwa antara pemilik lahan dan pihak perusahan PT. Sawindo Cemerlang Group tidak pernah melakukan konsultasi atau informasi dalam bentuk perjanjian untuk melepas lahan dan dijadikan petani plasma.

Ungkapan yang disampaikan oleh 9 orang warga yang mewakili  pemilik lahan dari Kecamatan Batui dan Batui Selatan 11 Desa tersebut, disampaikan kaitannya dengan pleno permohonan izin HGU PT. Sawindo Cemerlang Group yang dianggap warga telah merampas dan menggusur paksa dan juga manipulasi data tentang kesepakatan pemilik lahan dan juga petani plasma fiktif yang diajukan oleh perusahan.

Padahal pada faktanya perusahan melalui Humasnya telah dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum ungkap salah seorang warga dari Kelurahan Balantang Kecamatan Batui, menyangkut aktivitas perusahan dalam memperoleh lahan di Kecamatan Batui. Juga dijelaskan bahwa Humas PT. Sawindo Cemerlang Group menerbitkan SKT Aspal bekerjasama dengan pemerintahan Desa/Kelurahan dalam menerbitkan SKT aspal diatas tanah warga.

Dialog yang dilakukan diaula kantor BPN Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 29 Agustus 2012 bersama Kepala BPN dan Kepala-Kepala Bidangnya, warga meminta kepala BPN tidak menerbitkan izin HGU PT. Sawindo Cemerlang Group. Karena diniliai telah dengan sengaja merugikan dan tidak memberikan dampak positif bagi warga karena sudah banyak contoh-contoh petani plasma tidak sejahtera seperti yang terjadi di Kecamatan Toili dan Kecamatan Luwuk Timur yang diajdikan petani plasma PT. Kurnia Luwuk Sejati.

Warga menilai petani plasma yang memanfaatkan lahan 2 Ha untuk dijadikan perkebunan sawit dianggap membuat sengsara warga karena contoh-contohnya telah ada, warga lebih memilih pertanian yang komoditasnya telah biasa dikerjakan seperti kelapa dalam, kakao dan palawija.

Rekomendasi hasil dialog pada tanggal 29 Agustus 2012 diaula BPN Provinsi Sulawesi Tengah ada 3 point berikut:

1. BPN akan melakukan Rekonstruksi ulang wilayah yang dimohonkankan PT. Sawindo Cemerlang dan apabila ditemukan dalam peta pengajuan izin HGU ada lahan warga maka lahan warga akan dikeluarkan dari peta izin yang dimohonkan oleh PT. Sawindo Cemerlang Group.

2. Pengaduan yang disampaikan oleh warga untuk menolak penerbitan izin HGU PT. Sawindo Cemerlang Group secara tertulis dalam bentuk Kronologis dan dikirimkan ke BPN Propinsi Sulteng, berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh warga BPN akan membentuk Tim Terpadu dan membuat pertemuan di 2 Kecamatan serta melibatkan warga setempat. Apa bila dalam pertemuan yang dilakukan memang benar pihak perusahan melakukan pelanggaran maka penerbitan izin HGU PT. Sawindo Cemerlang Group tidak akan dikeluarkan. Dan apabila warga inginkan adanya keadilan karena lahannya digusur paksa oleh perusahan silahkan untuk melaporkan kepada instansi yang terkait yang menangani langsung atas perbuatan yang dilakukan oleh perusahan, apabila ada warga yang berniat untuk meminta ganti kerugian atas penggusuran lahan yang dilakukan oleh perusahan diminta untuk segera difasilitasi agar warga merasa tidak dirugikan.

3. Untuk melegalkan tanah-tanah warga Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah meminta agar warga segera mengurus sertifikasi tanah milik melalui Program Nasional Redistribusi Tanah, dengan mengajukan permohonan ke kantr BPN Kabupaten Banggai selambat-lambatnya sebelum sebelum bulan desember 2012.

Hasil-hasil dialog yang dilakukan warga meminta kepada Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah untuk dimasukan dalam agenda pleno dan dijadikan bahan acuan bagi BPN Provinsi Sulawesi Tengah agar izin HGU PT. Sawindo Cemerlang Group  tidak diterbitkan karena akan menimbulkan konflik antara warga dan perusahan.



Lampiran :
1.       Tandatangan Penolakan Warga
2.       Dokumentasi Foto Lahan Warga
3.       Rekomendasi DPRD Banggai
4.       Kliping Koran.


  • Web
  • PUSAR Banggai (Pusat Studi Advokasi Rakyat)