Perihal : Menolak Penerbitan Izin HGU PT. Sawindo
Cemerlang
Di Kecamatan Batui Kabupaten Banggai.
1. Ditjen Badan Pertanahan Nasional
2. Menteri Pertanian dan Perkebunan
3. Menteri Kehutanan.
Di –
J a k a r t a.
Dengan Hormat,
Sehubungan
dengan permohonan izin HGU PT. Sawindo Cemerlang di Kecamatan Batui dan Batui
Selatan Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah, yang saat ini tengah
diajukan oleh pihak perusahan PT. sawindo Cemerlang kami sebagai warga yang
bertanda tangan pada lampiran surat dan kronologis masalah. Yangmana perusahan
PT. Sawindo Cemerlang telah dengan sengaja membuat warga kehilangan sumber
pertanian dan pemukiman dan serta merencanakan terjadinya konflik sesama warga
di Kecamatan Batui dan Batui Selatan.
Dimohon
kiranya permohonan izin HGU PT. Sawindo Cemerlang yang diketahui melalui surat
BPN Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 16 Agustus 2012 , Nomor. 1122 / 72 /
VIII / 2012 Perihal Undangan Rapat Pleno Permohonan Hak Guna Usaha PT. Sawindo
Cemerlang, Tanggal, 30 Agustus 2012, Bertempat Ruang Polibu, Kantor Wilayah BPN
Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini pihak perusahan PT. Sawindo Cemerlang
baru mengajukan izin HGU seluas 6.900 Ha.
Diwilayah Hutan Produksi Konversi bukan diwilayah lahan warga.
Lahan
warga dimaksud adalah Areal Penggunaan Lain APL yang telah dimohonkan oleh
kelompok tani menurut perusahan PT. Sawindo Cemerlang. Berdasarkan hal tersebut
kami sebagai pemilik lahan yang telah dirugikan oleh PT. Sawindo Cemerlang
menyatakan permohonan wilayah HGU PT. Sawindo Cemerlang sangat bertentangan
dengan informasi data yang diajukan oleh perusahan PT. Sawindo Cemerlang di
Kecamatan Batui dan Batui Selatan tentang status tanah yang diajukan dan adanya
pelepasan lahan untuk diplasmakan dan Hutan Produksi Konversi apalagi dikatakan
bahwa pada umumnya warga di Kecamatan Batui dan Batui Selatan tidak keberatan
dengan adanya PT. Sawindo Cemerlang dalam melaksanakan aktivitas penggusurannya.
Secara tegas kami meminta pihak-pihak yang terkait tidak mengeluarkan izin HGU
PT. Sawindo Cemerlang karena telah memanipulasi data petani plasma, menggusur
lahan tanpa informasi/perjanjian pada pemilik, penerbitan SKT Aspal (terlampir
kronologis) untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan bersama ditingkat
warga, perusahan dan pemerintahan sebagai bentuk dari kesadaran warga yang
menginginkan adanya suasana kondusif di Kecamatan Batui dan Batui Selatan
Demikian
perihal surat penolakan penerbitan izin HGU PT. Sawindo Cemerlang disampaikan
untuk dimaklumi.
Luwuk, 23 September 2012
Kami yang
mewakili bertandatangan secara kolektif
(terlampir)
Tembusan
Kepada Yang Terhormat :
1.
Walhi
Sulawesi Tengah di Palu
2.
Perkumpulan PUSAR Banggai di Luwuk
3.
Perkumpulan Sawit Watch di Bogor
4.
Pos Informasi Kampung Batui di Tolando
Haris Ajis, Mina Indangan, Mas Paimin, Abdi Waldi A
Maleto SH.
Harsun Horose, Djamun Hakim, Bahtiar Du’u Maman, Hi.
Rudin, Kades Nonong
Kades Kayowa, Kades Ondo-Ondolu I, Lurah Bakung.
5.
Pos Informasi
Kampung Batui Selatan di Gori-Gori
Aco Dahlan, Pabeangi Ladjo. SP, Kades Sukamaju I, Kades
Masing, Kades Bonebalantak
Kronologis
Masalah
PT. Sawindo
Cemerlang Group Merampas Lahan Warga dan Upaya Warga Mempertahankan Lahan
Kecamatan
Batui, Kecamatan Batui Selatan Kabupaten Banggai.
Kronologis
Penggusuran
|
||
Aktivitas PT. Sawindo Cemerlang
|
Upaya Warga
|
|
Tahun 2009 Pengusuran tanah dan
tanaman rakyat untuk pembangunan jalan yang akan digunakan perkebunan kelapa
sawit PT. Sawindo Cemerlang Group di Kecamatan Batui Kelurahan Sisipan.
Juli 2009 Penyidik
polsek Batui mengakui telah menerima laporan sejumlah petani terkait dugaan
penyerobotan dan perusakan tanah untuk kepentingan perusahaan sawit. Hal itu
dikatakan Bripka Syafei Badi kepada harian ini di Batui kemarin, berdasarkan
penyidikan dilapangan terkait laporan sejumlah warga pemilik lahan, ternyata
mengandung unsur kebenaran, dimana pihak pengelola sawit PT. Sawindo dalam
tahapan pembuatan jalan menuju lokasi pembibitan, diduga telah menyerobot
tanah warga dan menggusur sejumlah tanaman produktif milik petani.
|
Warga kelurahan Sisipan
yang digusur lahan pertaniannya melaporkan pada Polsek Batui tentang
aktivitas penggusuran yang dilakukan oleh PT. Sawindo Cemerlang Group. Namun
laporan warga tidak ada tindak lanjut dari pihak Polsek Batui dan PT. Sawindo
tetap melakukan aktivitas penggusuran pembukaan jalan untuk lokasi pembibitan
kelapa sawit.
Warga melakukan pemblokiran
jalan masuk ke lokasi pembibitan Boloboloa sub Kelurahan Tolando, karena PT.
Sawindo Cemerlang Group menggusur lahan warga tanpa ada komunikasi dengan
pemiliki lahan.
Boulduzer
PT. Sawindo Cemerlang Group disegel menggunakan police line terkait aduan
warga yang digusur lahannya.
Warga
mengadukan penggusuran lahan yang dilakukan oleh PT. Sawindo Cemerlang Group
ke DPRD dan Bupati Banggai, namun laporan yang disampaikan warga sampai saat
ini belum ada kejelasannya.
|
|
Tahun 2009 PT. Sawindo
Diminta Hentikan Operasi, Kepala Bidang Perizinan Dinas Kehutanan Banggai
secara tegas meminta kepada PT. Sawindo Cemerlang Group untuk menghentikan
operasional pembukaan jalan untuk kepentingan pembibitan sawit di wilayah
Kecamatan Batui dan pihak perusahan diminta untuk melakukan koordinasi dengan
pihak-pihak pemegang konsesi merujuk pada permohonan izin HGU perkebunan
kelapa sawit dengan luasan HPK yang diajukan perusahaan PT. Sawindo Cemerlang
Group di Kecamatan Batui, Kecamatan Batui Selatan tumpang tindih dengan
pemegang HGU PT. Delta Subur Permai dan Izin Konsesi IUPHHK PT. Palopo
Timber
|
Tahun 2009 Warga Kecamatan Batui melakukan
pengaduan ke DPR Kabupaten Banggai kaitan aktivitas penggusuran lahan yang
dilakukan PT. Sawindo Cemerlang.
Tahun 2009 Warga Kecamatan Bualemo
melakukan dialog dan mengadukan PT. Wira Mas Permai (perusahan yang sama PT.
Sawindo Cemerlang Group anak perusahan PT. Kencana Group), di DPR Kabupaten
Banggai tentang pemalsuan tandatangan warga setuju dengan PT. Wira Mas
Permai.
Dalam dialog diketahui KA ANDAL PT.
Wira Mas Permai coppy paste perusahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten
Bulungan.
|
|
DPR Kabupaten Banggai
mengeluarkan Rekomendasi Penghentian Sementara aktivitas PT. Wira Mas Permai
di Kecamatan Bualemo yang telah menggusur APL Desa berdasarkan keterangan
dinas kehutanan Banggai bahwa APL Kecamatan Bualemo telah bertuan.
|
Warga Kecamatan Bualemo mengirim surat
penolakan ke DPRD Kabupaten Banggai agar HGU PT. Wira Mas Permai tidak
diterbitkan
Rekomendasi DPR Kabupaten Banggai
Nomor : 005/117 DPRD tertanggal 29 Juli 2009 tidak dijadikan pegangan
perusahan PT. Wira Mas Permai tetap melakukan penggusuran dilahan APL Desa
Kecamatan Bualemo.
Tahun 2009 DPRD Kabupaten Banggai
membuat TIM POKJA untuk melakukan infentarisir kembali wilayah aktivitas PT.
Sawindo Cemerlang Group yang dipermasalahkan oleh warga. Namun hasil kerja
TIM POKJA sampai tahun 2012 tidak bekerja dengan maksimal kaitannya dengan
aduan yang disampaikan oleh warga.
|
|
DRP Kabupaten Banggai membuat TIM
POKJA atas aduan warga sekaitan aktivitas perusahan perkebunan kelapa sawit
PT. Wira Mas Permai dan PT. Sawindo Cemerlang yang dianggap telah membuat
kerugian pada warga
|
Harapan warga dengan adanya TIM POKJA
yang dibentuk DPRD Kabupaten Banggai dapat memberikan rasa keadilan bagi
warga Kecamatan Bualemo namun sampai tahun 2012 hasil kerja TIM POKJA untuk
penyelesaian penggusuran APL Desa di Kecamatan Bualemo tidak ada.
|
|
Tahun 2011, 2 Orang warga Kelurahan
Tolando Kecamatan Batui di periksa Polsek Batui terkait penjualan dan
penerbitan SKT Aspal atas nama kelompok yang melibatkan humas PT. Sawindo
Cemerlang Group.
|
Kelompok tani yang dirugikan
melaporkan pada polsek Batui namun hanya sebatas pemeriksaan dan penahanan 1
orang warga yang diduga telah dengan sengaja menjual dan menerbitkan SKT
Aspal. Namun pelaku lainnya sampai sekarang tida pernah diperiksa atas
penerbitan dan penjualan lahan milik kelompok tani Kelurahan Tolando.
|
|
Tahun 2010-2011 banyak diterbitkan SKT
Aspal atas nama kelompok tani fiktif. Diduga Humas PT. Sawindo dan
pemerintahan yang bukan wilayah administrasi Desa/Kelurahan mengeluarkan
SKT
|
Warga menemukan daftar nama-nama
kelompok tani fiktif dan tandatangan pemerintahan Desa/ Kelurahan yang bukan
admnistrasinya mengeluarkan SKT
Fakta lainnya Warga menemukan daftar
nama orang yang sudah meninggal dan masih anak dibawah umur telah didaftarkan
menjadi anggota kelompok tani untuk mendapatkan SKT dan akan dijual pada
perusahan PT. Sawindo Cemerlang Group.
|
|
PT. Sawindo Cemerlang Group diduga
melakukan aktivita penggusuran lahan warga yang ada tanamannya pada malam
hari dan tidak ada komunikasi pada pemilik lahan
|
Warga Desa Honbola pada sore hari yang
memiliki lahan yang digusur oleh PT. sawindo Cemerlang Group pada sore hari
masih berada dilahannya dan mengambil tanaman pisang untuk dibawa pulang,
namun pada pagi harinya lahannya telah digusur dan melihat bahwa tidak ada
lagi yang tersisa tanaman diatas lahan
Pemilik lahan yang telah digusur
lahannnya mencari informasi kepada pihak Humas PT. Sawindo Cemerlang Group
yang diduga telah memanipulasi data tentang
|
|
PT. Sawindo Cemerlang Group menggusur
persiapan lahan pemukiman dan pertanian milik warga Desa Sukamaju I Kecamatan
Batui Selatan tanpa ada komunikasi pada pemerintahan Desa dan warga.
|
Pemerintahan Desa dan Warga Desa
menolak izin HGU PT. Sawindo Cemerlang memanfaatkan APL yang telah
ditetapkan melalui perencanaan Desa untuk mukim oleh pemerintahan Desa dan
BPD
Namun perusahan PT. Sawindo Cemerlang
tanpa ada komunikasi melakukan penggusuran. Akibatnya warga dan pemerintahan
Desa memprotes aktifitas perusahan diwilayah Desa Sukamaju dikantor perusahan
PT. Sawindo Cemerlang
Aduan warga diterima oleh KTU
Perusahan Saudara Aripin dalam dialog dengan Kepala KTU berjanji tidak akan
meneruskan aktifitas landclearing di Desa Sukamaju I
Akan tetapi janji perusahan tidak akan
melakukan landclearing tidak ditepati, perusahan terus melakukan landclearing
diwilayah Desa Sukamaju I. Kepala Desa Sukamaju I, BPD dan warga membuat
pertemuan tentang penggusuran lahan milik Desa dan dituangkan dalam Berita
Acara Pertemuan Desa
Tujuan surat pemerintahan Desa dan
warga kepada Bupati Banggai, yang intinya surat tsb memuat tentang aktifitas
perusahan yangmana telah merugikan desa dan warga Desa Sukamaju I dan meminta
pada pemerintahan Daerah melalui Bupati Banggai agar menghentikan aktifitas
perusahan dan meminta agar tidak meemberikann izin HGU masuk ke wilayah Desa
Sukamaju I.
Eks HGU Tapioka an. PT. Toili Indotama
masuk dalam wilayah administrasi Desa Kayowa dan Desa Sukamaju I Seluas
2.5090 Ha telah dikuasai dan ditanami sawit, tanpa ada komunikasi dengan
warga 2 Desa tentang status tanah yang telah berakhir izin.
Sosialisasi status Eks HGU Tapioka PT.
Toili Indotama diwilayah 2 Desa Kecamatan Batui dan Batui Selatan tidak
pernah dilakukan, yang seharusnya ada informasi tentang status tanah HGU yang
telah berakhir izinnya agar warga dapat manfaatkan dan dikelola sesuai
keperuntukannya.
|
|
PT. Sawindo Cemerlang Group melakukan
penggusuran lahan APL yang telah ditetapkan Desa untuk perluasan mukim dan
pertanian Desa Nonong Kecamatan Batui tanpa ada komunikasi atau sosialisasi
tentang pelepasan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
|
Warga dan Pemerintahan Desa Nonong
menolak PT. Sawindo Cemerlang memanfatkan asset yang ada diDesa Nonong untuk
dijadikan perkebunan kelapa sawit
Ratusan warga Desa Nonong melakukan
penahanan paksa terhadap buruh dan eksapator milik PT. Sawindo Cemerlang yang
akan beraktifitas diwilayah Desa Nonong.
|
|
Humas PT. sawindo Cemerlang Sarpin
Umpel mendatangi warga Kelurahan Tolando Kecamatan Batui untuk menandatangani
petani plasma yang telah disetujui oleh Camat dan Lurah Tolando.
|
Kelompok tani plasma yang diajukan PT.
Sawindo Cemerlang fiktif, terbukti kuat manipulasi data petani plasma dengan
aktivitas yang dialukan humas PT. Sawindo Cemerlang Group mendatangi warga
dan meminta tandatangan kepada warga untuk dijadikan petani plasma yang tidak
tahu dimana letak tanahnya dengan luas 2 ha
Warga hanya dimintai tandatangan dan
memiliki 2 ha lahan. Sementara lahan yang sesungguhnya mereka tidak tahu
letaknya.
|
|
PT. Sawindo Cemerlang Group melakukan
sosialisasi AMDAL kegiatan Konversi Tanaman kakao Menjadi Kelapa Sawit di
Desa Honbola.
|
Sosialisasi AMDAL yang dilakukan oleh
PT. Sawindo Cemerlang Group lebih didominasi aparatus Desa Honbola dari pada
kehadiran warga dalam pertemuan
Tahun 2011 Warga Desa Honbola mengajukan
HTR diwilayah Admnistrasi Desa, namun pihak kehutanan menyatakan pengajuan
yang dilakukan oleh warga tumpang tindih dengan izin PT. Sawindo Cemerlang
Group, sementara wilayah pengajuan izin HTR warga diwilayah yang
disosialisasikan perusahan
Wilayah HGU PT. Delta Subur Permai
telah dikonversi oleh PT. Sawindo Cemerlang Group tanpa ada sosialisasi
dengan warga Desa Honbola, karena status HGU PT. Delta Subur Permai adalah
lahan warga Honbola yang telah dirampas dan dijadikan HGU perkebunan kakao.
HGU PT. Delta Subur Permai seluas 4.90
Ha yang baru diketahui izin HGU PT. Delta Subur Permai baru terbit pada tahun
1996 yang dikuasai oleh anak perusahan PT. Nyiur Inti Mas Group (PT. Sentral
Sulawesi milik Raja Banggai) terletak di Desa Honbola yang dirampas dan
digusur paksa dari warga pada tahun 1984 telah di Tanami kelapa sawit
Status HGU PT. Delta Subur Permai
diketahui oleh warga baru diterbitkan pada tahun 1996. Sementara penggusuran
dan perampasan paksa yang dilakukan perusahan telah 12 tahun lamanya.
Terhitung terbitnya HGU dan pelaksanaan penggusuran paksa yang dilakukan oleh
perusahan.
Kasus lahan yang disengketakan warga
Desa Honbola Kecamatan Batui telah lama terjadi dan diketahui secara umum di
Kabupaten Banggai dan total penangkapan dan pemenjaraan terhadap 14 orang
warga Desa Honbola yang dilakukan Polres Banggai menurut BPN Provinsi
Sulawesi Tengah tidak ada informasi atau data yang diterima (tidak tahu
dengan kejadian) yang disampaikan ketika dialog tanggal 25 September 2012
diaula BPN Prop Sulawesi Tengah.
Sepengetahuan warga Desa Honbola bahwa
lahan yang terletak di Seseba yang dikuasai melalui HGU perkebunan kakao an.
PT. Delta Subur Permai, dikuasai oleh oknum-oknum Polsek Batui dan ditanami
palawija (jagung) dengan alasan untuk pengamanan dari konflik warga dan pihak
perusahan. Yang pada faktanya telah ditanami kelapa sawit menurut keterangan
BPN Prop Sulawesi Tengah bahwa pihak perusahan PT. Delta subur Permai telah
konversikan komoditas tanaman kakao menjadi kelapa sawit melalui BPN
Kabupaten Banggai.
Warga Desa Honbola yang akan bertani
dilahan yang disengketakan dapat diberikan namun hanya status pinjam pakai
melalui permohonan surat kepada manager perusahan atau oknum polsek yang
diberi kuasa oleh pihak perusahan PT. Delta Subur Permai.
|
|
PT. Sawindo Cemerlang Group menggusur
lahan yang telah digarap dan diputuskan melalui musyawarah adat untuk
kepentingan perkebunan kelapa sawit melalui pembentukan kelompok tani fiktif.
|
Pemangku Adat Batui melalui surat
keterangan Nomor : 02/DT/KL/BTI/2012 memberikan keterangan tentang wilayah
adat yang saat diklaim sebagai APL adalah
tanah bertuan yang telah ditetapkan melalui putusan adat tentang hak
kepemilikan dan dibuka sejak lama dan kemudian ditinggalkan pemiliknya yang
telah pindah kampung namun aktif bertani karena factor usia yang sudah manula
tidak mampu untuk kembali melakukan aktivitas diwilayah yang telah dibukanya
melalui ptusan adat tahun 1975
Namun lahan tersebut telah diperjual
belikan mengatasnamakan kelompok tani diduga ada keterlibatan huma PT.
Sawindo Cemerlang Group dan unsure pemerintahan Desa/Kelurahan
Kepala Kelurahan Sisipan mengeluarkan
rekomendasi Nomor : 592.2/137/SIP/2010 tentang penunjukan pengawasan wilayah
Administras di Limison untuk menertibkan wilayah administrasi wilayah APL
Kelurahan Sisipan.
|
|
Agustus 2012 perusahan PT. Sawindo
Cemerlang Group dan BPN Provinsi
Sulawesi Tengah memplenokan pengajuan izin HGU PT. Sawindo Cemerlang Group
seluas 6.900 Ha di Kecamatan Batui dan Batui Selatan dengan menghadirkan perwakilan warga
|
29 Agustus 2012 PT. Wira Mas Permai wilayah permohonan izin HGU di
Kecamatan Bualemo dan PT. Sawindo Cemerlang (Group perusahan PT. Kencana
Group) mengajukan izin wilayah HGU di Kecamatan Batui dan Batui Selatan
Kabupaten Banggai, melalui BPN Prop Sulawesi Tengah tidak jelas indikasiNya,
yang diajukan dalam permohonan wilayah izin HGU PT. Sawindo Cemerlang menurut
keterangan Kakanwil BPN Prop Sulteng diluar kawasan lahan warga lebih
tepatNya kawasan Hutan Konversi dan Hutan Konversi Produksi (HK-HKP))
HK dan HKP yang dimaksud diketahui masuk dalam wilayah izin IUPHHK PT. Palopo Timber dengan meliputi Kecamatan Toili, Batui Selatan, Batui dan Kintom RKLnya di Desa Uling Aktivitas penggusuran lahan yang dilakukan oleh PT. Sawindo Cemerlang Group dilahan warga dilaksanakan setiap hari dan malam hari. Kepala Desa Suka Maju I dan Kepala Desa Nonong telah melayangkan surat teguran/pemberhentian aktivitas didesanya kepada pihak perusahan, namun perusahan tidak menggubrisnya Warga kelurahan Tolando, Kelurahan Sisipan Kecamatan Batui melaporkan aktivitas penggusuran dan penerbitan SKT Aspal yang dilakukan oleh Humas dan perusahan PT. Sawindo Cemerlang kepada Polsek Batui sampai saat ini para pelaku dan perusahan masih terus aktif melakukan penggusuran dan fatalNya Pemda terkesan diam dengan aduan yang dilakukan oleh warga dan aparatus Desa.
warga menyampaikan aktivitas yang
dilakukan oleh pihak perusahan PT. Sawindo Cemerlang Group. Yangmana pihak
perusahan telah menggusur lahan yang masih produksi dengan alasan bahwa lahan
tersebut telah dibebaskan oleh pemiliknya. Yang pada faktanya bahwa antara
pemilik lahan dan pihak perusahan PT. Sawindo Cemerlang Group tidak pernah
melakukan konsultasi atau informasi dalam bentuk perjanjian untuk melepas
lahan dan dijadikan petani plasma.
Ungkapan yang disampaikan oleh 9 orang
warga yang mewakili pemilik lahan dari
Kecamatan Batui dan Batui Selatan 11 Desa tersebut, disampaikan kaitannya
dengan pleno permohonan izin HGU PT. Sawindo Cemerlang Group yang dianggap
warga telah merampas dan menggusur paksa dan juga manipulasi data tentang
kesepakatan pemilik lahan dan juga petani plasma fiktif yang diajukan oleh
perusahan.
Padahal pada faktanya perusahan
melalui Humasnya telah dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum
ungkap salah seorang warga dari Kelurahan Balantang Kecamatan Batui,
menyangkut aktivitas perusahan dalam memperoleh lahan di Kecamatan Batui.
Juga dijelaskan bahwa Humas PT. Sawindo Cemerlang Group menerbitkan SKT Aspal
bekerjasama dengan pemerintahan Desa/Kelurahan dalam menerbitkan SKT aspal
diatas tanah warga.
Dialog yang dilakukan diaula kantor
BPN Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 29 Agustus 2012 bersama Kepala BPN dan
Kepala-Kepala Bidangnya, warga meminta kepala BPN tidak menerbitkan izin HGU
PT. Sawindo Cemerlang Group. Karena diniliai telah dengan sengaja merugikan
dan tidak memberikan dampak positif bagi warga karena sudah banyak
contoh-contoh petani plasma tidak sejahtera seperti yang terjadi di Kecamatan
Toili dan Kecamatan Luwuk Timur yang diajdikan petani plasma PT. Kurnia Luwuk
Sejati.
Warga menilai petani plasma yang
memanfaatkan lahan 2 Ha untuk dijadikan perkebunan sawit dianggap membuat
sengsara warga karena contoh-contohnya telah ada, warga lebih memilih
pertanian yang komoditasnya telah biasa dikerjakan seperti kelapa dalam,
kakao dan palawija.
Rekomendasi hasil dialog pada tanggal
29 Agustus 2012 diaula BPN Provinsi Sulawesi Tengah ada
3 point berikut:
1. BPN akan
melakukan Rekonstruksi ulang wilayah yang dimohonkankan PT. Sawindo Cemerlang
dan apabila ditemukan dalam peta pengajuan izin HGU ada lahan warga maka
lahan warga akan dikeluarkan dari peta izin yang dimohonkan oleh PT. Sawindo
Cemerlang Group.
2. Pengaduan
yang disampaikan oleh warga untuk menolak penerbitan izin HGU PT. Sawindo
Cemerlang Group secara tertulis dalam bentuk Kronologis dan dikirimkan ke BPN
Propinsi Sulteng, berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh warga BPN akan
membentuk Tim Terpadu dan membuat pertemuan di 2 Kecamatan serta melibatkan
warga setempat. Apa bila dalam pertemuan yang dilakukan memang benar pihak
perusahan melakukan pelanggaran maka penerbitan izin HGU PT. Sawindo
Cemerlang Group tidak akan dikeluarkan. Dan apabila warga inginkan adanya
keadilan karena lahannya digusur paksa oleh perusahan silahkan untuk
melaporkan kepada instansi yang terkait yang menangani langsung atas
perbuatan yang dilakukan oleh perusahan, apabila ada warga yang berniat untuk
meminta ganti kerugian atas penggusuran lahan yang dilakukan oleh perusahan
diminta untuk segera difasilitasi agar warga merasa tidak dirugikan.
3. Untuk
melegalkan tanah-tanah warga Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah meminta
agar warga segera mengurus sertifikasi tanah milik melalui Program Nasional
Redistribusi Tanah, dengan mengajukan permohonan ke kantr BPN Kabupaten
Banggai selambat-lambatnya sebelum sebelum bulan desember 2012.
Hasil-hasil
dialog yang dilakukan warga meminta kepada Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi
Tengah untuk dimasukan dalam agenda pleno dan dijadikan bahan acuan bagi BPN
Provinsi Sulawesi Tengah agar izin HGU PT. Sawindo Cemerlang Group tidak diterbitkan karena akan menimbulkan
konflik antara warga dan perusahan.
|
|
Lampiran :
1.
Tandatangan Penolakan
Warga
2.
Dokumentasi Foto
Lahan Warga
3.
Rekomendasi DPRD
Banggai
4.
Kliping Koran.
|