Proteksi yang dilakukan Divisi Riset Perkumpulan PUSAR
Banggai tentang keadaan hutan dan ketersediaan rotan di Kabupaten Banggai akan
berkurang diperkirakan dalam waktu 10-15 tahun lagi akan hilang dari hutan
Banggai dengan luas hutan 13,9%. Dari luas wilayah hutan yang telah
digunakan untuk 5 izin IUPHHK, 3 izin perkebunan Kelapa Sawit, izin Pertambangan
Nikel, Emas dan Migas dan penjualan tanah areal penggunaan lain serta perambahan
liar yang semakin marak terjadi telah memotivasi terjadinya pengurangan luas
hutan dimana rotan tumbuh dan berkembang
Aktifitas pengurangan hutan terjadi
dipicu juga dengan menguatnya kebutuhan usulan perluasan desa untuk kepentingan tata
desa dalam mengantisipasi pertambahan jumlah penduduk yang cukup tajam. Meskipun
berbagai aturan negara dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya degradasi dan
destruktif hutan namun akar permasalahan yang terjadi belum dituntaskan dengan tidak memilah dan memilih pelakunya sudah barang tentu permasalahan itu tidak dapat teratasi.


